Manfaat dan Syarat Keanggotaan
Kamis, 21 November 2011
Keuntungan menjadi anggota ICMI yang teregister IMS:
1. Database seluruh anggota ICMI di wilayah masing-masing anggota
2. Akses ke dokumen keorganisasian ICMI
3. Informasi seluruh pengurus ICMI mulai dari Dewan Pengurus Pusat, Wilayah, Daerah dan Satuan
4. Forum berdiskusi dengan seluruh anggota ICMI (future)
5. Blog untuk menyampaikan pikiran dan pendapat (future)
6. Chat dengan anggota ICMI lainnya (future)
7. Jaminan Asuransi Jiwa untuk setiap Anggota ICMI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
5 Langkah mudah menjadi anggota ICMI:
1. Pada link keanggotaan di icmi.or.id dan klik register dan isi formulir pendaftaran
2. Verifikasi formulir oleh ICMI Wilayah
3. Aproval keanggotaan oleh ICMI Pusat
4. Pembayaran iuran keanggotaan
5. Aktivasi keanggotaan dan menerima Kartu Anggota
Persyaratan keanggotaan ICMI:
1. Warga negara Indonesia yang beragama Islam.
2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.
3. Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi lainnya.
4. Mendapat rekomendasi serta menyatakan secara tertulis kesediaan menjadi anggota.
5. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan uang penerbitan kartu anggota sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
6. Membayar iuran anggota minimal 1 (satu) tahun sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/bulan yang dibayarkan pada saat penyerahan formulir anggota.
Proses penerimaan anggota biasa sejak persyaratan administrasi keanggotaannya lengkap sampai dengan diterbitkannya Kartu Tanda Anggota paling lambat selama 1 bulan.
Pendaftaran/Penerimaan Anggota
1. Mengajukan permohonan menjadi anggota ICMI dengan mengisi Formulir Aplikasi ICMI –Shar-e yang telah disediakan oleh organisasi.
2. Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 (berwarna) sebanyak 3 buah.
3. Menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 buah.
4. Membayar uang pendaftaran, uang penerbitan kartu anggota dan iuran anggota minimal 1 (satu) tahun yang dibayar bersamaan dengan penyerahan Formulir Aplikasi ICMI –Shar-e.
5. Bagi calon anggota yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan, akan dinyatakan sebagai anggota dan akan diberi kartu anggota ICMI –Shar-e yang diterbitkan oleh Bank Muamalat.
