close

Apa Yang Dimaksud dengan Musyawarah

Pengertian Musyawarah 

Musyawarah adalah suatu kegiatan membahas masalah secara bersama dengan tujuan untuk mencapai keputusan atau mufakat, yang jadi permasalahannya. Musyawarah juga dipakai dalam dunia politik dan pemerintahan, dimana saat pengambilan keputusan akan dilakukan dengan cara membahas permasalahan dan mengambil keputusan penyelesaian dari masalah tersebut. Jika penyelesaian tidak didapat dari hasil musyawarah maka akan diadakan voting.

Tujuan dan Manfaat Musyawarah

Musyawarah memiliki ciri-ciri yaitu dilakukan untuk  kepentingan bersama, apapun hasilnya dapat diterima oleh peserta apabila sesuai dengan akal sehat dan hati nurani. Pendapat boleh diusulkan selama proses musyawarah namun harus dengan bahasa yang mudah dipahami oleh semua peserta. Menggunakan hati nurani sebagai pertimbangan akan moral yang akan dijadikan sebagai landasan pengambilan keputusan.

Tujuan dilakukan musyawarah adalah untuk mendapatkan kesepakatan  sehingga nantinya keputusan akhir yang akan diambil dapat diterima dan juga dilaksanakan oleh anggota dengan  rasa tanggung jawab yang tinggi.

Tujuan selanjutnya adalah menyelesaikan masalah dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, karena masing-masing anggota tentu memiliki pandangan yang berbeda tentang suatu masalah.

Ruang lingkup musyawarah bisa terjadi dimana saja dalam kelompok kecil maupun besar. Dalam kelompok kecil seperti di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah jika cakupannya masih seorang pelajar, lingkungan tempat tinggal RT atau kelurahan, serta lingkungan yang lebih besar lagi.

Musyawarah memberikan nilai-nilai dalam kehidupan sebagai berikut:

  • Menumbuhkan sikap berani untuk mengemukakan pendapat
  • Suatu masalah yang sulit ditangani sendiri bisa lebih mudah diselesaikan
  • Keputusan yang diambil berdasarkan asas keadilan bagi semua anggota
  • Terciptanya rasa tanggung jawab untuk melaksanakan keputusan yang sudah diambil
  • Rasa kebersamaan menghindari celaan dan  perasaan tidak puas akan suatu keputusan yang diambil sepihak.

Prinsip dari musyawarah yaitu musyawarah sudah menjadi pedoman hidup warga negara Indonesia hal itu termuat dalam pancasila khususnya sila keempat, setiap keputusan yang akan diambil tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada yaitu Pancasila dan UUD 1945. Masing-masing peserta musyawarah memiliki hak dan kewajiban yang sama, hasil dari musyawarah harus dilakukan secara bersama-sama dengan penuh rasa tanggung jawab.

Apabila dalam musyawarah tidak dicapai kata sepakat atau mufakat maka akan diambil pemungutan suara atau voting untuk menentukan hasil dari musyawarah tersebut. Voting ini bisa dilakukan jika dalam praktek musyawarah tidak kunjung mendapat solusi.

Baca juga:

Tinggalkan komentar