close

Apa Yang Dimaksud dengan Negara Hukum

Daftar Isi

Pengertian Negara Hukum

Negara hukum atau juga dikenal dengan the rule of law merupakan sebutan bagi sebuah negara yang memiliki peraturan atas setiap tindakan masyarakatnya. Hal tersebut membuat siapa saja yang melanggar peraturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Istilah the rule of law sendiri awalnya dipopulerkan oleh Plato pada abad ke 19.

Ciri-ciri Negara Hukum

Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari the rule of law tersebut.

1. Memiliki Sistem Ketatanegaraan yang Sistematik

Ciri yang pertama dari the rule of law adalah sebuah negara wajib memiliki sistem ketatanegaraan yang sistematik. Maksudnya sebuah negara wajib memiliki lembaga negara yang bisa membuat peraturan dan menjaga agar peraturan tersebut agar bisa tetap berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

2. Hukum Adalah Patokan Bagi Segala Hal

The rule of law juga wajib menetapkan hukum pada titik paling tinggi di sebuah negara. Hal tersebut membuat segala hal yang akan diputuskan menggunakan hukum sebagai patokannya, dimana dengan adanya hukum yang berada pada puncak sebuah negara bisa membuat segala lapisan masyarakat merasa mendapatkan perlindungan yang sepadan.

3. Memiliki Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

Selanjutnya the rule of law harus memiliki perlindungan Hak Asasi Manusia karena HAM sendiri merupakan salah satu hal yang paling penting dari manusia. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang melanggar Hak Asasi Manusia akan diberikan hukuman yang sangat berat.

4. Sistem Pengadilan yang Netral

Beralih ke ciri-ciri dari the rule of law yang berikutnya adalah sistem pengadilan harus netral atau tidak memihak kepada seseorang atau sebuah lembaga (bahkan lembaga pemerintah). Beberapa aktor yang harus bersifat netral dalam pengadilan adalah hakim, jaksa, dan anggota administrasi pengadilan.

5. Adanya Pembagian Kekuasaan yang Jelas

Ciri-ciri terakhir dari the rule of law adalah sebuah negara harus memiliki pembagian kekuasaan yang jelas. Tidak mungkin sebuah negara bisa dikuasai oleh satu orang saja, oleh karena itu jika sebuah negara sudah memiliki 1 orang pemimpin maka buatlah beberapa orang pemimpin dari daerah-daerah yang lebih kecil sekaligus sebagai penyambung tangan antara pemimpin negara dengan masyarakat setempat.

Contoh dari negara hukum adalah Indonesia. Hal tersebut terbukti dengan adanya UUD 1945 serta beberapa pedoman hukum lainnya.

Baca juga:

Tinggalkan komentar