close

Apa Yang Dimaksud dengan Konstitusi

Pengertian Konstitusi 

Pengertian Konstitusi adalah perangkat pembentuk berupa asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Proses penentuan kekuasaan, tugas dari pemerintah dan jaminan hak-hak tertentu dari warga negara berada di dalamnya. Bagi negara konstitusi merupakan doktrin dan juga praktek yang membentuk fundamental bangsa. Dengan adanya konstitusi ini bisa menentukan hubungan pemerintah dengan warganya. Ada juga yang mengatakan bahwa konstitusi seperangkat prinsip dan aturan yang mengikat suatu negara. Biasanya bentuk dari aturan itu tertuang dalam suatu dokumen. Undang-undang Dasar 1945 adalah konstitusi  Negara  Indonesia.

Fungsi Konstitusi

Dalam menjalankan peranannya konstitusi memiliki fungsi:

  1. Penentu dan juga pembatas kekuasaan orang. Misalnya menentukan batas kekuasaan seorang presiden, ketua MPR dan jabatan lain di pemerintah.
  2. Mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga negara. Dalam UUD 1945 diatur tugas, wewenang dan hak dari masing-masing lembaga negara. Serta pembagian kekuasaannya menjadi 3 yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  3. Mengatur hubungan antara lembaga negara dengan masyarakat. Apalagi prinsip politik Indonesia yang demokrasi sehingga perlu diatur di dalam suatu peraturan antara hubungan lembaga pemerintahan ini dengan masyarakat.
  4. Memberikan legitimasi atau pengesahan terhadap kekuasaan suatu negara dan kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. Peraturan mengenai masa jabatan, tugas dan wewenang sudah termuat di dalam pedoman bernegara.
  5. Menyalurkan kewenangan dari sumber kekuasaan yaitu rakyat kepada lembaga negara atau pejabat yang sebelumnya telah dipilih. Di Indonesia dikenal dengan istilah pemilu (pemilihan langsung).
  6. Pemersatu bangsa  secara simbolik. Termuat istilah Bhineka Tinggal Eka di dalam UUD 1945.
  7. Sebagai simbolik rujukan dari identitas dan keagungan dalam berbangsa.
  8. Simbolik di dalam suatu upacara.
  9. Mengendalikan masyarakat dalam arti sempit yaitu di bidang politik dan dalam arti luas di bidang sosial dan juga ekonomi.
  10. sarana untuk pembaharuan tatanan masyarakat di dalam arti sempit dan juga dalam arti luas

Contoh dari konstitusi berdasarkan jenisnya yang dibedakan menjadi dua itu konstitusi tertulis dalam bentuk dokumen dan konstitusi tidak tertulis berupa konvensi atau ketatanegaraan yang timbul dalam proses bernegara. Contoh dari konstitusi tertulis adalah Undang-Undang Dasar 1945, UUD RIS, UUD sementara, dan UUD 1945 hasil amandemen. Sedangkan contoh dari bentuk tidak tertulis adalah pengambilan keputusan MPR dalam sistem mufakat.

Baca juga:

Tinggalkan komentar