close

Apa Yang Dimaksud dengan Otonomi Daerah

Daftar Isi

Pengertian Otonomi Daerah 

Otonomi daerah adalah menjadi bagian dari sistem pemerintah Indonesia. Tujuan dari otonomi daerah untuk pembangunan dan pengembangan demi kesejahteraan masyarakat yang ada di suatu daerah itu. Otonomi dalam konsep negara kesatuan memiliki arti sebagai pemberian kekuasaan pada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Mengapa daerah perlu diberikan otonomi? supaya pemerintah daerah mampu melakukan pengembangan yang sesuai dengan daerahnya masing-masing, karena seperti yang diketahui bahwa Indonesia terdiri dari banyak pulau, suku dan ras. Setiap daerah punya karakteristik serta potensi yang berbeda.

Prinsip-prinsip Otonomi Daerah

Di dalam sistem otonomi dikenal pula dengan berbagai prinsip sebagai berikut:

1. Prinsip Kesatuan

Dengan adanya otonomi menunjang aspirasi perjuangan dari masyarakat untuk memperkokoh kesatuan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, dengan begitu program pemerataan ekonomi untuk seluruh masyarakat bisa terlaksana.

2. Prinsip Tanggung Jawab dan Rill

Otonomi daerah berperan nyata dan harus bertanggung jawab terhadap kepentingan seluruh masyarakat. Peranan pemerintah daerah yaitu berperan dalam proses mengatur pemerintah dan pembangunan daerah.

3. Prinsip Keserasian

Disamping aspek demokrasi daerah perlu mengutamakan aspek keserasian dan tujuan. Hal ini masuk kembali pada tujuan awal dari peraturan-peraturan yang dibuat guan mencapai kesejahteraan masyarakat.

4. Prinsip Penyebaran

Selain otonomi daerah ada juga istilah desentralisasi dan dekonsentrasi. Desentralisasi adalah pengalihan tanggung jawab atau kewenangan dari sumber-sumber yang ada seperti sumber dana, sumber daya alam dan sumber daya manusia, peralihan yang dimaksud dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah atau kepala instansi yang vertikal ke pejabat-pejabat di daerah. Adanya desentralisasi dan dekonsentrasi ini jadi inovasi pengembangan daerah.

5. Prinsip pemberdayaan

Tujuan utama dari adanya daerah otonomi adalah mampu meningkatkan daya guna dan juga hasil guna dari penyelenggaraan pemerintah. Poin paling utama dari penyelenggaraan otonomi daerah ini pada aspek pembangunan masyarakat dan juga pelayanan terhadap masyarakat. Dalam proses pemberdayaan juga termasuk prinsip kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

Landasan hukum adanya otonomi daerah di Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945, Ketetapan MPR-RI tahun 1998, dan juga peraturan Undang-undang.

Baca juga:

Tinggalkan komentar