close

Apa Yang Dimaksud dengan Warga Negara

Daftar Isi

Pengertian Warga Negara

Warga negara atau yang juga dikenal dengan nama kewarganegaraan merupakan sebutan bagi seseorang yang hidup dibawah hukum politik serta membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik sebuah negara.

Jenis-jenis Warga Negara

Dengan memiliki kewarganegaraan membuat seseorang akan mendapatkan beberapa jenis hak, yaitu.

1. Hak untuk Hidup

Setiap manusia jelas mempunyai hak untuk hidup atau yang lebih dikenal dengan istilah HAM, dimana HAM juga diperjelas oleh organisasi dunia. Sehingga bagi negara mana saja yang tidak mengikuti HAM akan dijadikan musuh seluruh negara dari segala penjuru dunia.

2. Hak Pengakuan Hukum

Hak selanjutnya yang dimiliki seseorang yang sudah memiliki kewarganegaraan adalah hak pengakuan hukum. Maksud dari hak ini adalah untuk memberikan perlindungan yang sama kepada siapa saja tanpa memandang derajat, suku, agama, ras, dan lain-lain.

3. Hak Membuat Keluarga dan Keturunan

Manusia merupakan makhluk hidup yang juga memerlukan keturunan. Dimana sebuah negara akan memberikan hak kepada setiap warga masyarakatnya untuk membentuk keluarga dan membuat keturunan, bahkan negara juga akan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada setiap keluarga tersebut.

4. Hak Untuk Pengembangan Diri dan Melakukan Kegiatan Ekonomi

Selanjutnya ada hak untuk pengembangan diri yang bisa diikuti oleh siapa saja tanpa mempedulikan latar belakang keluarga atau permasalahan lainnya. Tidak hanya pengembangan diri saja, negara juga memberikan kebebasan kepada setiap masyarakatnya untuk melakukan kegiatan ekonomi yang dapat menguntungkan diri sendiri asalkan tidak melanggar peraturan-peraturan yang berlaku.

5. Hak untuk Memperoleh Perlindungan dan Keamanan

Sebuah negara pasti memiliki sistem pertahanan yang akan melindungi masyarakat dari luar maupun dari dalam negeri. Tidak hanya itu jika seseorang yang memiliki kewarganegaraan berada di dalam bahaya maka pihak keamanan negara wajib memberikan perlindungan dan keamanan kepada orang tersebut.

6. Hak untuk Bebas

Terakhir adalah hak untuk bebas. Maksud bebas disini adalah bebas berpendapat, bebas untuk menentukan pilihan, bebas dari rasa takut, hingga bebas untuk memeluk kepercayaan tertentu.

Contoh hak untuk hidup bagi warga negara adalah pemberian bantuan pengobatan murah dari pemerintah, kemudian contoh hak pengakuan hukum adalah mengadili siapa saja sesuai hukum yang berlaku, selanjutnya contoh hak membuat keluarga dan keturunan yaitu dapat mengurus dokumen pernikahan secara resmi. Beralih ke contoh hak untuk memperoleh perlindungan dan keamanan adalah TNI dan Polri, serta hak untuk bebas bisa dilihat banyak agama yang tersebar di Indonesia.

Baca juga:

Tinggalkan komentar