Mengenal Tujuan dan Fungsi dalam Ormas Adalah

Ormas adalah organisasi massa atau organisasi masyarakat. Hadirnya ormas ini berguna untuk memenuhi sejumlah fungsi dan tujuan tertentu.

Ormas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut ini informasi terkait ormas yang bisa Anda ketahui.

Mengenal Ormas Adalah

Menurut Perppu 2/2017, Ormas adalah sebuah organisasi masyarakat atau organisasi massa yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela. Ormas dibuat berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI.

Penting diketahui ormas bersifat sosial, sukarela, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Selanjutnya, ciri-ciri organisasi masyarakat telah mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan dan Fungsi Ormas

Ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 Putusan MK 82/2013 telah menerangkan bahwa pembentukan organisasi masyarakat bertujuan untuk sejumlah hal. Adapun tujuan dari ormas akan dijelaskan sebagai berikut.

  • Mampu meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
  • Dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Mampu menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
  • Dapat memelihara, melestarikan norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
  • Mampu melestarikan beberapa sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  • Dapat mngembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Mampu menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.

Sementara itu, fungsi ormas akan dijelaskan di bawah ini. Ormas sendiri dapat dijadikan sebagai sarana, antara lain:

  • Penyalur aktivitas sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
  • Pembinaan dan pengembangan anggota untuk bisa mewujudkan tujuan organisasi.
  • Penyalur aspirasi, pemberdayaan masyarakat serta pemenuhan pelayanan sosial.
  • Partisipasi masyarakat untuk berpartisipasi dan memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Pemelihara, pelestari norma, nilai, serta etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1.Pendirian dari Ormas

Organisasi masyarakat bisa didirikan oleh tiga orang warga negara maupun lebih. Pendirian ormas ini sebenarnya bisa berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dengan berbasis anggota tidak berbasis anggota.

Lebih lanjut, ormas berbadan hukum bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan. Untuk ormas yang berbadan hukum yayasan, bisa didirikan dengan tidak berbasis anggota. Namun sebaliknya, ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota.

Secara umum, Pasal 12 UU 17/2013 telah menerangkan bahwa organisasi masyarakat berbadan hukum perkumpulan bisa didirikan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut.

  • Akta pendirian yang akan dikeluarkan oleh notaris telah memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
  • Program kerja, sumber pendanaan, dan surat keterangan domisili.
  • NPWP atas nama perkumpulan.
  • Surat pernyataan tidak boleh dalam sengketa kepengurusan atau perkara di pengadilan.

2. Kepengurusan dan Keanggotaan Ormas

Kepengurusan dalam organisasi masyarakat di setiap tingkatan telah dipilih secara musyawarah dan mufakat. Adapun kepengurusan ini sebenarnya paling sedikit terdiri atas:

  • Satu orang ketua;
  • Satu orang sekretaris; serta
  • Satu orang bendahara

Perihal sistem pergantian, struktur kepengurusan, hak dan kewajiban pengurus. Selain itu, memiliki wewenang, pembagian tugas, serta hal lainnya telah diatur dalam AD dan/atau ART ormas.

Akan tetapi, penting diketahui bila terjadi perubahan kepengurusan, maka perubahan tersebut wajib diberitahukan kepada kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Setelah itu, keanggotaan, Pasal 33 UU 17/2013 akan menerangkan setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota organisasi masyarakat.

Keanggotaan organisasi masyarakat ini lebih bersifat sukarela dan terbuka. Segala aturan terkait keanggotaan organisasi masyarakat ini diatur dalam AD dan/atau ART.

Ormas adalah organisasi yang didirikan secara sukarela dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Hal ini dilakukan agar bisa tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bagi Anda yang ingin mengurus surat persetujuan ormas bisa hubungi easybiz.id. Easybiz merupakan salah satu anak perusahaan hukum online yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia.

Perusahaan ini bisa memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia. Jadi Anda bisa mengurus izin Ormas adalah organisasi masyarakat.

Tinggalkan komentar