close

Apa Yang Dimaksud dengan Qiyas

Daftar Isi

Pengertian Qiyas

Qiyas merupakan salah satu dari 4 sumber hukum di dalam Islam yang telah disepakati oleh para ulama. Secara bahasa, kata ini ini mempunyai arti sebagai pengukuran. Sedangkan, secara istilah kata ini memiliki pengertian yaitu sesuatu yang tak mempunyai nash hukum yang disamakan dengan sesuatu yang mempunyai nash hukum dengan berdasarkan kemaslahatan atau kesamaan illat yang diperhatikan syara.

Jenis-jenis Qiyas

1. Qiyas Illat

Ini merupakan jenis yang telah jelas illat dari kedua permasalahan yang diukur atau dibandingkan. Sehingga, baik persoalan pokok ataupun cabang telah jelas illatnya. Para ulama sudah sepakat secara mutlak tentang hukum sesuatu yang sedang diukur atau dibandingkan tadi. Jenis yang satu ini masih dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu jail dan khafi.

Contohnya saja hukum tentang minuman anggur, yang mana buah anggur memanglah halal tetapi saat diolah menjadi minuman, maka  akan terkandung alkohol. Dimana alkohol memberikan efek yang memabukkan, sehingga hukum meminum minuman anggur sama dengan jenis minuman beralkohol lainnya, yaitu haram.

2. Qiyas Dalalah

Jenis yang selanjtnya ini yaitu yang menunjukkan kepada hukum dengan berdasarkan dari dalil illat. Dapat pula diartikan sebagai sumber hukum yang diterapkan dengan mempertemukan pokok dan cabang dengan berdasarkan dari dalil illat tadi. Contohnya adalah saat mengqiyaskan arak dengan nabeez, yang mana dasarnya yaitu sama-sama memunculkan bau yang ada di minuman memabukkan.

3. Qiyas Shabah

Jenis ini mempertemukan diantara pokok dengan cabang permasalahan hanya guna penyerupaan. Contohnya tentang menyapu atau mengusap kepala anak secara berulang. Tindakan ini lalu berbanding dengan kegiatan menyapu lantai menggunakan sapu. Sehingga, diperoleh kesamaan yakni sapu.

Namun, jenis yang satu ini masih tergolong jarang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini karena jenis ini sendiri memang mendapat penolakan dari beberapa muhaqqiqin.

Menurut beberapa ulama uslul, maka qiyas ini membutuhkan 4 unsur utama yang mana juga kerap disebut sebagai rukun. Adapun untuk empat unsur utama tersebut antara lain adalah Al-Ashlu, Al-Far’u, Al-Hukmu, dan Al-‘Illat.

Baca juga:

Tinggalkan komentar